Koalisi Warga untuk Jakarta 2030 menilai Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) masih menyimpan cacat secara prosedur maupun substansi di dalamnnya, terkait dengan tidak adanya transparansi dalam pengesahannya serta inkonsistensi dalam penerapannya.
Anggota koalisi, Edy Halomoan Gurning mengatakan Perda mengenai RTRW
menyimpan sejumlah masalah baik dalam mekanisme pengesahan maupun
isi-isi pasal yang mengatur tata ruang di dalamnya. Secara prosedur,
sambungnya, tidak adanya transparansi dalam pengesahan yang seharusnya
disahkan pada 2010.
"Secara prosedur bermasalah karena tidak adanya transparansi. Sedangkan
secara substansi tidak ada konsistensi dalam pengaturan, misalnya
Jakarta Selatan yang seharusnya dijadikan area resapan air, namun
menjadi wilayah perdagangan dan jasa," ujarnya hari ini.
Padahal, sambungnya, permukaan tanah di Jakarta Utara terus mengalami
penurunan sehingga Jakarta Selatan harus dikelola secara baik. Tetapi,
koalisi yang terdiri dari LSM maupun personal itu justru menilai hal
tersebut tidak diterangkan secara baik dalam Perda RTRW Jakarta periode
2010-2030 tersebut.
Masalah lainnya, tutur Edy, adalah tidak disebutkannya wilayah evakuasi
ketika terjadi bencana di Jakarta, walaupun Perda itu menjelaskan
daerah-daerah yang berpotensi bencana di ibukota. Dengan adanya masalah
tersebut, koalisi akan melakukan peninjauan ulang dengan pihak
eksektutif (executive review) dalam hal ini adalah Gubernur DKI Jakarta.
"Kami akan melakukan hal ini terlebih dahulu untuk menyampaikan
sejumlah masalah dalam Perda RTRW. Jika tidak ada perubahan dari pihak
Gubernur DKI, maka kami akan mengajukan uji materiil ke Mahkamah Agung.
Saat ini sudah dipersiapkan bahan-bahan yang akan digunakan nanti," ujar
Edy.
Peraturan daerah RTRW mengatur lima kawasan dalam wilayah DKI Jakarta.
Seperti dikutip dalam situs Berita Jakarta, disebutkan kawasan pertama
adalah (1) kawasan sektor informal, meliputi pengembangan dan
pemeliharaan kawasan pusat pedagang kaki lima dan usaha kecil menengah;
(2) kawasan permukiman meliputi pengembangan berdasarkan karakteristik
kawasan; (3)kawasan strategis kepentingan ekonomi, meliputi kegiatan
perdagangan,jasa dan campuran berintensitas tinggi untuk skala pelayanan
nasional dan internasional.
Selain itu adalah kawasan strategis kepentingan lingkugan, terdiri dari
kawasan di sepanjang Kanal Banjir Timur, Kanal Banjir Barat dan Sungai
Ciliwung; dan kawasan strategis kepentingan sosial budaya, meliputi,
revitalisasi kawasan kota tua sebagai pusat kegiatan pariwisata sejarah
dan budaya, serta fokus kawasan di kota tua, Taman Ismail Marzuki dan
Menteng. (sut)
Sumber : http://www.bisnis.com