Selamat membaca

Kamis, 06 Oktober 2011

Tata Ruang Kota Jakarta Bermasalah




Koalisi Warga untuk Jakarta 2030 menilai Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) masih menyimpan cacat secara prosedur maupun substansi di dalamnnya, terkait dengan tidak adanya transparansi dalam pengesahannya serta inkonsistensi dalam penerapannya.


Anggota koalisi, Edy Halomoan Gurning mengatakan Perda mengenai RTRW menyimpan sejumlah masalah baik dalam mekanisme pengesahan maupun isi-isi pasal yang mengatur tata ruang di dalamnya. Secara prosedur, sambungnya, tidak adanya transparansi dalam pengesahan yang seharusnya disahkan pada 2010.


"Secara prosedur bermasalah karena tidak adanya transparansi. Sedangkan secara substansi tidak ada konsistensi dalam pengaturan, misalnya Jakarta Selatan yang seharusnya dijadikan area resapan air, namun menjadi wilayah perdagangan dan jasa," ujarnya hari ini.


Padahal, sambungnya, permukaan tanah di Jakarta Utara terus mengalami penurunan sehingga Jakarta Selatan harus dikelola secara baik. Tetapi, koalisi yang terdiri dari LSM maupun personal  itu justru menilai hal tersebut tidak diterangkan secara baik dalam Perda RTRW Jakarta periode 2010-2030 tersebut.


Masalah lainnya, tutur Edy, adalah tidak disebutkannya wilayah evakuasi ketika terjadi bencana di Jakarta, walaupun Perda itu menjelaskan daerah-daerah yang berpotensi bencana di ibukota. Dengan adanya masalah tersebut, koalisi akan melakukan peninjauan ulang dengan pihak eksektutif (executive review) dalam hal ini adalah Gubernur DKI Jakarta.
"Kami akan melakukan hal ini terlebih dahulu untuk menyampaikan sejumlah masalah dalam Perda RTRW. Jika tidak ada perubahan dari pihak Gubernur DKI, maka kami akan mengajukan uji materiil ke Mahkamah Agung. Saat ini sudah dipersiapkan bahan-bahan yang akan digunakan nanti," ujar Edy.


Peraturan daerah RTRW mengatur lima kawasan dalam wilayah DKI Jakarta. Seperti dikutip dalam situs Berita Jakarta, disebutkan kawasan pertama adalah (1) kawasan sektor informal, meliputi pengembangan dan pemeliharaan kawasan pusat pedagang kaki lima dan usaha kecil menengah; (2) kawasan permukiman meliputi pengembangan berdasarkan karakteristik kawasan; (3)kawasan strategis kepentingan ekonomi, meliputi kegiatan perdagangan,jasa dan campuran berintensitas tinggi untuk skala pelayanan nasional dan internasional.


Selain itu adalah kawasan strategis kepentingan lingkugan, terdiri dari kawasan di sepanjang Kanal Banjir Timur, Kanal Banjir Barat dan Sungai Ciliwung; dan kawasan strategis kepentingan sosial budaya, meliputi, revitalisasi kawasan kota tua sebagai pusat kegiatan pariwisata sejarah dan budaya, serta fokus kawasan di kota tua, Taman Ismail Marzuki dan Menteng. (sut)





Sumber :  http://www.bisnis.com


read more “Tata Ruang Kota Jakarta Bermasalah”

Selasa, 04 Oktober 2011

It's All About Hukum Pranata Pembangunan



Hukum Pranata Pembangunan, sebelum kita mengartikan kalimat ini ada baiknya kita bahas menjadi kata per kata. Ini semua agar kita mengerti dan memahami arti dari tiap-tiap kata sehingga kita dapat dengan mudah dalam mengartikan kalimat yang kita bahas kalli ini. Pertama kita akan mulai dari hukum dan pranata atau disebut juga hukum pranata atau pranata hukum (akh byk ataunya) yak begitulah pokoknya. :D

Thomas Hobbes : Jika dua orang membutuhkan hal yang sama, tetapi hanya satu orang yang memperolehnya, maka mereka akan saling bermusuhan, masing-masing pihak akan mencoba mengganggu dan menindas pihak lain untuk mencapai tujuan demi kelangsungan hidupnya (Johnson, 1966)

Hidup bersama tanpa aturan dpt menjadi bumerang yg memusnahkan kelangsungan hidup manusia, shg mulai dikenalah pranata hukum.

Pranata Hukum, apa sebenarnya maksud atau pengertian dari kedua kata ini. Mari kita coba mengartikannya satu per satu. Pranata, menurut Horton & Hunt 1987, pranata adalah suatu sistem norma utk mencapai suatu tujuan atau kegiatan yg oleh masyarakat dipandang penting. Sedangkan hukum adalah seperangkat aturan, yg mengatur tingkah laku manusia (social order), dibuat oleh pejabat yg berwenang yg disertai sanksi.

Jadi dari pengertian 2 kata diatas pranata dan hukum, dapat kita simpulkan bahwa Pranata Hukum ialah suatu tatanan/pedoman perilaku kehidupan hukum utk mewujudkan ketertiban masyarakat (social order).

Fungsi Pranata Hukum

Menjalankan Fungsi integrasi (integration)
- dengan cara mempertahankan keterpaduan antara komponen yg beda pendapat/konflik untuk mendorong terbentuknya solidaritas sosial

Teori sibenertika Talcott Parson : sistem sosial merupakan suatu sinergi antara berbagai sub sistem sosial (ekonomi, politik, hukum & budaya) yang saling interdependensi.

Merujuk teori sibernetika, maka :
  1. Mempelajari pranata hukum harus dilihat dalam konteks hubungan dg semua sub sistem yg ada;
  2. Pranata hukum merupakan institusi sosial yg tdk mungkin otonom, independen dan steril dari pengaruh sub sistem di luar hukum;
  3. Otonomi hukum akan sangat berkurang terutama saat berhadapn dg sub sistem politik


Perlu diketahui bahwa Hukum adlh kristalisasi kompromi politik yg berkuasa. Dan Perlu dipahami jika Hukum itu produk politik, tapi, aturan main politik itu hukum.


Pelembagaan Pranata Hukum
1. Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hukum
2. Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI)  selaku institusi yg berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan penuntutan
3. Yudikatif (MA-MK) sbglembaga penegak keadilan
Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik;
sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU
4. Lawyer, pihak yg mewakili klien utk berperkara di pengadilan, dsb



Oke selesai dengan Pranata hukum atau hukum pranata (akh mulai lagi) yak begitulah pokoknya :D. Kita lanjut dengan membahas Pembangunan,pengertian pembangunan dalam arsitektur ialah usaha untuk memndirikan suatu lingkungan binaan yang layak untuk dihuni. Pengertian barusan berdasarkn hasil riset saya dalam berpikir dan mencari di gugel, semoga nyambung :D.Kita dapat mengambil contoh pada program pembangunan, dimana program ini bertujuan untuk membangun suatu kawasan baru untuk dijadikan gedung/bangunan dengan fungsi yang menyesuaikan kebutuhan sekitar dan dapat dengan layak untuk dihuni.


Menurut saya cukup sekian pembahasan mengenai pembangunan dan sekarang kita akan menyimpulkan dari kata2 yang telah kita artikan tadi menjadi satu kesatuan (sebenernya ini nyambung g ya??). Dari arti tiap2 kata kita dapat menyimpulkan bahwa pengertian Hukum Pranata Pembangunan yaitu ialah merupakan (alah ribet nih..)  aturan-aturan yang mengikat suatu bangunan baik itu berasal dari pemerintah maupun norma sosial yang berlaku di tempat dimana bangunan itu hendak berdiri. Mungkin beginilah artinya semoga dapat diterima tapi memang beginilah artinya kalau disimpulkan .:D


aa
Sekian dari saya mengenai semuanya tentang  Hukum Pranata Pembangunan walaupun tidak semua, tapi paling tidak anda semua jadi tahu apa itu  hukum pranata pembangunan sebenarnya dan maksudnya. :D 


Thx alot.. 


Sumber: http://a-life-sketch.blogspot.com, mulyanto.staff.uns.ac.id, http://arsitekturberkelanjutan.blogspot.com




 

read more “It's All About Hukum Pranata Pembangunan”