Selamat membaca

Selasa, 04 Oktober 2011

It's All About Hukum Pranata Pembangunan



Hukum Pranata Pembangunan, sebelum kita mengartikan kalimat ini ada baiknya kita bahas menjadi kata per kata. Ini semua agar kita mengerti dan memahami arti dari tiap-tiap kata sehingga kita dapat dengan mudah dalam mengartikan kalimat yang kita bahas kalli ini. Pertama kita akan mulai dari hukum dan pranata atau disebut juga hukum pranata atau pranata hukum (akh byk ataunya) yak begitulah pokoknya. :D

Thomas Hobbes : Jika dua orang membutuhkan hal yang sama, tetapi hanya satu orang yang memperolehnya, maka mereka akan saling bermusuhan, masing-masing pihak akan mencoba mengganggu dan menindas pihak lain untuk mencapai tujuan demi kelangsungan hidupnya (Johnson, 1966)

Hidup bersama tanpa aturan dpt menjadi bumerang yg memusnahkan kelangsungan hidup manusia, shg mulai dikenalah pranata hukum.

Pranata Hukum, apa sebenarnya maksud atau pengertian dari kedua kata ini. Mari kita coba mengartikannya satu per satu. Pranata, menurut Horton & Hunt 1987, pranata adalah suatu sistem norma utk mencapai suatu tujuan atau kegiatan yg oleh masyarakat dipandang penting. Sedangkan hukum adalah seperangkat aturan, yg mengatur tingkah laku manusia (social order), dibuat oleh pejabat yg berwenang yg disertai sanksi.

Jadi dari pengertian 2 kata diatas pranata dan hukum, dapat kita simpulkan bahwa Pranata Hukum ialah suatu tatanan/pedoman perilaku kehidupan hukum utk mewujudkan ketertiban masyarakat (social order).

Fungsi Pranata Hukum

Menjalankan Fungsi integrasi (integration)
- dengan cara mempertahankan keterpaduan antara komponen yg beda pendapat/konflik untuk mendorong terbentuknya solidaritas sosial

Teori sibenertika Talcott Parson : sistem sosial merupakan suatu sinergi antara berbagai sub sistem sosial (ekonomi, politik, hukum & budaya) yang saling interdependensi.

Merujuk teori sibernetika, maka :
  1. Mempelajari pranata hukum harus dilihat dalam konteks hubungan dg semua sub sistem yg ada;
  2. Pranata hukum merupakan institusi sosial yg tdk mungkin otonom, independen dan steril dari pengaruh sub sistem di luar hukum;
  3. Otonomi hukum akan sangat berkurang terutama saat berhadapn dg sub sistem politik


Perlu diketahui bahwa Hukum adlh kristalisasi kompromi politik yg berkuasa. Dan Perlu dipahami jika Hukum itu produk politik, tapi, aturan main politik itu hukum.


Pelembagaan Pranata Hukum
1. Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hukum
2. Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI)  selaku institusi yg berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan penuntutan
3. Yudikatif (MA-MK) sbglembaga penegak keadilan
Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik;
sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU
4. Lawyer, pihak yg mewakili klien utk berperkara di pengadilan, dsb



Oke selesai dengan Pranata hukum atau hukum pranata (akh mulai lagi) yak begitulah pokoknya :D. Kita lanjut dengan membahas Pembangunan,pengertian pembangunan dalam arsitektur ialah usaha untuk memndirikan suatu lingkungan binaan yang layak untuk dihuni. Pengertian barusan berdasarkn hasil riset saya dalam berpikir dan mencari di gugel, semoga nyambung :D.Kita dapat mengambil contoh pada program pembangunan, dimana program ini bertujuan untuk membangun suatu kawasan baru untuk dijadikan gedung/bangunan dengan fungsi yang menyesuaikan kebutuhan sekitar dan dapat dengan layak untuk dihuni.


Menurut saya cukup sekian pembahasan mengenai pembangunan dan sekarang kita akan menyimpulkan dari kata2 yang telah kita artikan tadi menjadi satu kesatuan (sebenernya ini nyambung g ya??). Dari arti tiap2 kata kita dapat menyimpulkan bahwa pengertian Hukum Pranata Pembangunan yaitu ialah merupakan (alah ribet nih..)  aturan-aturan yang mengikat suatu bangunan baik itu berasal dari pemerintah maupun norma sosial yang berlaku di tempat dimana bangunan itu hendak berdiri. Mungkin beginilah artinya semoga dapat diterima tapi memang beginilah artinya kalau disimpulkan .:D


aa
Sekian dari saya mengenai semuanya tentang  Hukum Pranata Pembangunan walaupun tidak semua, tapi paling tidak anda semua jadi tahu apa itu  hukum pranata pembangunan sebenarnya dan maksudnya. :D 


Thx alot.. 


Sumber: http://a-life-sketch.blogspot.com, mulyanto.staff.uns.ac.id, http://arsitekturberkelanjutan.blogspot.com




 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar